Sragen -Memiliki sebidang tanah yang sudah ada sertifikat hak milik (SHM) bisa membuat pemiliknya merasa aman. Namun, apakah SHM bisa dibatalkan? Jika Alas Hak Aigendom Verponding
Seperti diketahui, tanah yang sudah berstatus SHM memiliki kekuatan hukum tertinggi sehingga tidak mudah untuk diganggu gugat. Akan tetapi, ternyata SHM tersebut bisa saja dibatalkan.
Menurut Ketua Pengawas Kebijakan Publik LIDIK KRIMSUS RI Profesi Pengacara Rois Hidayat SH.C.Me.,CLTP status SHM pada sebuah bidang tanah bisa saja dibatalkan apabila ada pihak yang mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
“(SHM) Bisa dibatalkan sepanjang ada yang mengakui (perorangan/badan hukum) kepemilikan hak atas tanah dimaksud,” katanya kepada Berita Istana senen (22/7/2024).
Nah, untuk membuktikannya bisa dilakukan melalui pengadilan.ataupun dengan permohonan pendaftaran atas tanah dengan data falid dan lengkap syarat admintrasi mengurus Aigendom, Verponding menjadi hak milik, misal surat keterangan waris,bukti- bukti keaslian/salinan surat kehilangan dokumen serta apabila dimungkinkan kondisi tanah
Masih Disewa dipakai pihak lain,
“Dan memastikan pembuktiannya bisa melalui pengadilan, apakah BPN (Badan Pertanahan Nasional) keliru menerbitkan hak, atau pemilik sertipikat yang memalsukan hak dasar sebelum sertipikat terbit,” paparnya.
pembatalan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan melalui pengadilan dan juga BPN. Jika dilakukan melalui pengadilan, nantinya akan ada surat keputusan pembatalan hak atas tanah.
Menurut Pasal 104 ayat (2) Permen Agraria/BPN 9/1999, surat keputusan pembatalan hak atas tanah diterbitkan jika ada cacat hukum administratif dan/atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Adapun, yang menjadi objek pembatalan hak atas tanah meliputi:
– surat keputusan pemberian hak atas tanah
– sertifikat hak atas tanah
– surat keputusan pemberian hak atas tanah dalam rangka pengaturan penguasaan tanah.
Sementara itu, jika mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah di luar pengadilan, kamu bisa mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui kantor pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. Hal tersebut diatur dalam pasal 110 jo. Pasal 108 ayat (1) Permen Agraria/ BPN 9/1999.
Permohonan dapat dilakukan jika diduga ada cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat itu. Berdasarkan Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999, berikut ini yang dimaksud dengan cacat hukum administratif.
– Kesalahan prosedur;
– Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
– Kesalahan subjek hak;
– Kesalahan objek hak;
– Kesalahan jenis hak;
– Kesalahan perhitungan luas;
– Terdapat tumpang tindih hak atas tanah;
– Data yuridis atau data data fisik tidak benar; atau
– Kesalahan lainnya yang bersifat administratif
Itulah penjelasan singkat terkait pembatalan sertifikat hak atas tanah. Semoga bermanfaat!
(Div.Humas Lidik KRIMSUS RI)